DPC, GRIB JAYA Kab.Tapanuli Selatan dan DPC.GRIB JAYA Kota Padangsidimpuan Bersama Masyarakat Marancar dan Sipirok sekitarnya dalam aksi tersebut ke Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan, dimana GRIB JAYA dan Masyarakat menyampaikan sikap pernyataan sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan.
Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai Hukum yang berlaku, memohon kepada majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan Eddi Sullam dari segala dakwaan dalam putusan tegas masyarakat.
“Kalau ESS tidak di bebas hari ini, DPC GRIB JAYA Tapsel akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta majelis hakim ke Komisi Yudisial di Jakarta,” ucap Mara Halim kordinator aksi. (Al/red)




