Dari petunjuk yang di dapat. Lanjut Dedi. Tim gabungan kemudian menemukan identitas kedua pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku di salah satu kontrakan yang ada di kota singakwang.
“Dari penangkapan yang di lakukan kita berhasil mengamankan Kain kasur bekas persalinan. serta barang bukti lain. Kemudian pelaku di Giring ke mapolres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Dedi Sitepu.
Dedi mengatakan. Kedua pelaku ini merupakan suami istri. Dan mengaku melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi.
“kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan jika terbukti kedua pelaku akan di kenakan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak.” Ujarnya.
Sebelumnya. Warga jalan padat karya sungai Wie kecamatan singkawang tengah di dihebohkan dengan sesosok Bayi di salah satu rumah warga.




