Bahwa perbuatan tersangka R dan H telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Setelah dimediasi oleh kajari dan Jaksa Fasilitator para Tersangka sepakat berdamai dengan syarat para Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perdamaian ini merupakan syarat untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ), selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM untuk persetujuan penghentian perkaranya.(Heri)




