adapun barang bukti yang diserahkan ialah 1 (satu) buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sepasang sepatu yang didalam sepatu tersebut berisikan 90 (sembilan puluh) butir narkotika jenis ektasi (MDMA) , 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO reno 10 warna hitam
Bahwa tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(Heri)




