Teks foto: Tampak sejumlah terpidana pelanggar Qanun Jinayat. (Ist)
Bireuen, NusnetNews – Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum (Tpidum), melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, atas nama Terpidana AM, MA, MKH dan S, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Kabupaten setempat, Jum’at (6/12/2024).
“Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(Inkracht),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi.,SH.,MH, melalui Siaran Pers nomor: PR-157/L.1.21/Dip/12/2024.
Adapun putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, antara lain menyatakan terdakwa AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 9 kali cambuk.
“Kemudian, menyatakan terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 7 kali cambuk” tambahnya.




