Selanjutnya, menyatakan Terdakwa MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 7 kali.
Dan, menyatakan Terdakwa S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali.

Tampak hadir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas kelas II b, Kasatpol PP & WH, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah, serta Tim medis Dinas Kesehatan dan rohaniawan.
(Heri)




