Lebih lanjut, peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara juga dengan jelas menekankan pentingnya aksesibilitas bagi pemilih, terutama di daerah terdampak bencana.
Kemudian, KPU wajib memastikan pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya secara layak dan aman. Tindakan membuka TPS di lokasi terisolasi—di mana pemilih tidak bisa menjangkau tempat pemungutan suara—jelas melanggar prinsip dasar ini.
“Ini bukan hanya soal teknis. Ini adalah malpraktek demokrasi yang merugikan rakyat dan menghina integritas pemilu itu sendiri,” tambah Harkarando Siregar, SH.,.
Seorang advokat yang terkenal tegas ini, juga mengecam keras kebijakan KPU yang membuka TPS di daerah yang tidak terjangkau oleh pemilih karena banjir.
“KPU menunjukkan ketidakpedulian yang luar biasa terhadap hak rakyat untuk memilih. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar demokrasi,” katanya.

Sebut dia, KPU Kota Binjai tidak hanya gagal menjalankan tugasnya, mereka juga berisiko melanggar UU No. 10/2016 dan PKPU No. 17/2024. Ini bukan lagi soal kebijakan yang salah, melainkan pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam integritas pemilu dan merusak kepercayaan publik.




