Bahwa perbuatan tersangka ES telah melanggar Pasal 480 KUHP
Setelah Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAM Pidum, dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 16 perkara.(Heri)




