Dalam proses interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara dirinya dan korban. Pelaku juga mengaku sempat terjadi adu mulut dan perkelahian dengan korban yang kemudian berujung pada tindakan penghilangan nyawa.
Pelaku menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ia dan korban sempat terlibat cekcok. Awalnya, korban melintas dengan sepeda motor dan menggeber-geber sebanyak 2 kali di jalan yang terletak di samping rumah pelaku. Kemudian pelaku keluar untuk menegur korban. Terjadi perkelahian, di mana korban membawa kampak dan menyerang pelaku. Namun, pelaku berhasil merebut kampak milik korban dan membacok tubuh korban secara berulang kali, mengenai bagian tangan, wajah, dan kepala.

Setelah membacok korban, pelaku masuk kembali ke dalam rumahnya. Tidak lama setelah itu, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kedamaian dan menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Kepolisian akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Uban)




