Setelah di periksa dipolres Taput, keduanya mengakui bahwa mereka secara bersama-sama melakukan penjualan togel di warung tersebut.
Peran mereka berbeda-beda. DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar.
Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bahwa bandarnya adalah berinisial P.
Setelah P di kejar ke rumahnya, sudah sempat melarikan diri. Kini petugas masih mencari keberadaan P untuk bisa segera di tangkap.
Bagi keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dengan dugaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Red)




