Selanjutnya, surat pengunduran diri juga disampaikan ke Bawaslu dan KPU Simalungun. “Karena, ada nama kami dimasukan sebagai tim hukum. Seperti nama saya,” ujar Ramot.
Selain itu, pengunduran diri sebagai Tim Hukum lantaran sampai saat ini tidak ada komitmen. Bahkan, bertemu dengan Paslon Cabup dan Cawabup, Anton-Benny juga belum pernah.
“Sementara, draft pandangan hukum sudah kami persiapkan. Kalau awalnya, kami diajak sama Pak Tagor Siahaan. Tapi, sampai sekarang belum pernah bertemu sama calon,” sesal Ramot.
Sementara, Pondang Hasibuan yang turut mengundurkan diri menjelaskan, bukan menuntut kuasa seperti yang diceritakan Pak Tagor tadi.
“Pertama, Pak Tagor mengajak kami sebagai seorang profesional. Seorang advokad mengajak kami untuk bergabung membela secara hukum terhadap pasangan 02 (Anton-Benni),” ungkapnya.
Setelah berkumpul, sambung Pondang, disepakati untuk bergabung. Lalu, meminta supaya Paslon 02 ada memberikan sebagai pegangan buat kami. “Bahwa kami masuk tim itu berupa SK atau pendelegasian,” ujarnya.




