
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 tentang narkoba yang mana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana Page 3 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Pungkas Kapolsek.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut masyarakat Silangkitang sangat mengapresiasi kinerja Polsek Silangkitang.
Seperti yang di ungkapkan salah satu warga sekitar yang tidak ingin di sebut namanya, ia berharap Unit Polsek Silangkitang terus bergerak memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Silangkitang agar tindak kriminalitas seperti pencurian tidak lagi terjadi.(R2)




