Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun menjelaskan , kasusnya telah diproses di Dinas Kesehatan, sekarang berkasnya di tangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ,apa yang perbuat di FB secara disiplin telah melanggar aturan, hukuman’ nya BKD yang proses ujar Nya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kab Simalungun Jhonny Saragih di hubungi untuk konfirmasi terkait dengan kasus Rudi Pangaribuan, pesan WA awak media Ini belum dibalas.
Ketika dikonfirmasi awak media ini kepada Rudi Pangaribuan ditempat bekerja di Puskesmas Tapian Dolok Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara Selasa 22/10 belum kelihatan di Puskesmas Tapian Dolok ,rekan nya mengatakan beliau belum datang ujarnya.(S, Hadi Purba)




