Pejabat Sementara (Pjs.) Manager PEP Rantau Edy Sulistyo, mengungkapkan bahwa sebanyak dua orang terduga pelaku (Arm dan Rz) berhasil diamankan oleh gabungan tenaga pengamanan PEP Rantau dan Polres Aceh Tamiang. “Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat yang diambil oleh Polres Aceh Tamiang. Semoga ini menjadi contoh tegas bagi siapapun yang berniat melakukan pencurian minyak mentah (illegal tapping), bahwa mereka akan berhadapan dengan penegak hukum dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Edy Sulistyo.
Kejadian ilegal tapping memiliki dampak sangat serius, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar lokasi kejadian. Dampak yang paling umum meliputi pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta risiko kebakaran atau ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa.
Selain itu, tindakan ini juga merugikan negara, mengingat PEP Rantau merupakan anak Perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain kerugian negara, daerah juga terkena imbas, karena nilai bagi hasil kepada pemerintah daerah juga akan menurun jika oil losses terus berlanjut. Kemudian pelaku juga akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




