“Permasalahan utamanya sebenarnya adalah pendangkalan muara sungai akibat endapan/sedimen. Jadi harus ada proses pengerukan agar ketika debit air meningkat tidak tumpah merendam rumah warga”, sebutnya.
Dalam Rakor tersebut, Pj. Bupati Asra meminta para Anggota DPRA Dapil Aceh Tamiang – Langsa mengawal anggaran tahun 2025 untuk pengerukan muara sungai di Aceh Tamiang.
“Kami minta Bapak/Ibu tolong kawal anggaran 2025 nanti. Biarkan masyarakat tenang meskipun curah hujan tinggi, tidak harus selalu khawatir akan terjadinya banjir di saat hujan turun”, ujar Asra.
Dikatakan, meskipun akan ada perbaikan tanggul dari provinsi, namun ia bersama jajaran terus bekerja melakukan penanganan banjir tanpa harus menunggu. Sebab secara administrasi DAS merupakan wewenang Pemerintah Aceh. Di sisi lain, pembangunan pasca banjir juga memerlukan dana yang tidak sedikit.
Anggota DPRA Dapil Aceh 7, Nora Idah Nita, Edy Asaruddin, M. Zakiruddin, Raja Lukman Ziaulhaq, dan Syamsuri berkomitmen akan mengawal anggaran tersebut. Meskipun selama ini dijelaskan, proses pendangkalan sungai masih dalam proses kaji ulang agar tidak berdampak terhadap masyarakat di sekitar sungai.




