Perbuatan para Tersangka diatur dan diancam ‘Uqubat pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 30 kali.
dari para Tersangka Jaksa menerima barang bukti berupa 7 unit handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bermain judi online.
setelah dilakukan serah terima para tersangka dan barang bukti, ke 7 tersangka ditahan di lapas kelas II B Bireuen guna mempermudah proses persidangan.(Heri)




