Barang rampasan diserahterimakan dalam rangka untuk mengoptimalkan penggunaannya. PSP barang rampasan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan maupun untuk kepentingan negara.
Kajari Bireuen mengatakan barang rampasan yang telah diserahterimakan diharapkan dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas pokok kedinasan Kantor KPKNL Lhokseumawe. Kajari Bireuen berharap dengan penambahan mobil operasional ini agar KPKNL Lhokseumawe dapat bekerja maksimal dalam melakukan penilaan barang rampasan untuk dilakukan pelelangan dan Kajari meminta agar Kejaksaan Negeri Bireuen diprioritaskan.(Heri)




