Fauzan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR, terutama karena dana tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan merupakan hak masyarakat Aceh. “Dana CSR ini adalah hak masyarakat, bukan hak pejabat. Jika ada penyalahgunaan atau pengalihan yang tidak sesuai peruntukan, rakyat berhak mengetahui dan menuntut pertanggungjawaban!” katanya dengan nada tegas.
SAPA menegaskan bahwa Bank Aceh memiliki saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), yang berarti dana tersebut merupakan bagian dari hak rakyat Aceh. Oleh karena itu, keuntungan yang dihasilkan oleh Bank Aceh seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk program CSR yang bermanfaat, bukan hanya sekadar angka-angka di atas kertas.
“Bayangkan, dari keuntungan ratusan miliar setiap tahun, dana CSR yang dialokasikan 2,5 persen hanya sekitar Rp10 miliar. Ini jelas jumlahnya sangat kecil, maka seharusnya harus transparan ke mana saja dana tersebut dibawa selama 10 tahun terakhir?” tegasnya.
Ketua SAPA menegaskan bahwa DPRA harus serius menyelidiki kemana aliran dana CSR selama ini dan memastikan alokasi dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, maka solusinya harus diteruskan ke aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.




