“Kita minta supaya para ASN dan Pangulu juga jajarannya agar konsentrasi saja dalam melayani Masyarakat, gak usah ikut-ikutan dalam politik praktis untuk memenangkan salah satu Paslon, karena hal itu sudah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang dan Surat Keputusan bersama antara Kapolri, Badan Kepegawaian Negara,Jaksa Agung juga Mendagri, bagi yang melanggar ada ancaman hukuman pidana juga,” terang Pria yang juga mantan Ketua KNPI Simalungun tersebut.
Berdasarkan temuan dan laporan yang diterima oleh timnya di lapangan, Nanda mengatakan bahwa saat ini adanya dugaan Pangulu pun dalam pengawasan dan tekanan dari Camat dan SKPD Simalungun agar tidak lari dan mendukung salah satu Paslon.
“Sekali lagi saya bilang kalau kita sudah pegang semua buktinya bagaimana arahan dan ‘tekanan’ itu dilakukan secara sistematis hingga ke Pangulu dan seluruh jajaran ASN di Simalungun, saya ingatkan agar berhati-hati jangan karena keterlibatannya nanti yang korban jadi Keluarga, kalau Istrinya yang terlibat dalam politik praktis nanti yang korban Suami dan anak-anaknya, begitu juga sebaliknya,” tegas Tokoh Pemuda Simalungun itu.




