Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga buah mancis, satu buah dompet kecil berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Senyum, warga Rantau Prapat yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres melalui Kasi Humas menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, kita bisa mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka yang merupakan seorang residivis ini akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.




