Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali oleh informasi bahwa Deka akan terbang menuju Jambi. Setelah koordinasi cepat dengan pihak bandara, petugas berhasil mengamankan buronan saat ia turun dari pesawat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, menyebutkan bahwa Khairul Arifin Hasibuan telah menjadi DPO sejak bulan Agustus 2024. “Tersangka adalah big boss dari jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan telah menjadi target operasi sejak bulan Mei lalu,” ujar AKP Sopar.
Setelah ditangkap di Jambi, Deka diserahkan kepada Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan pukulan besar bagi jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang baik antara tim Polres Labuhanbatu dan Polda Jambi. “Ini adalah hasil kerja keras tim yang telah lama berusaha memberantas peredaran narkoba di Labuhanbatu. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba,” jelas Kapolres.




