“Pelaku UMKM Kota Langsa diharapkan dapat memanfaatkan Platform E-Katalog dalam pemasaran produknya sehingga produk barang dan jasa Kota Langsa banyak yang laku dan banyak digunakan,” harapnya.
Dengan menggunakan produk Kota Langsa secara otomatis akan menambah peluang kerja, mengurangi pengangguran, meningkatkan perputaran uang, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Langsa.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Langsa telah menerbitkan Peraturan Walikota Langsa Nomor 43 Tahun 2019 tentang Bela dan Beli Produk Kota Langsa. Perwal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Ini merupakan kabar gembira bagi pelaku UMKM yang dengan semangatnya menggalakkan produksi dan penggunaan produk local dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah,” ungkapnya.
Pemerintah tidak bisa hanya menghimbau, menyarankan, atau memerintah saja, tetapi juga harus memberikan contoh/teladan dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah yang lebih mengutamakan penggunaan produk lokal Kota Langsa.




