Sehingga bahan pangan yang disalurkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pedoman umum.
Pada bulan Maret 2020 karena ada wabah Covid-19, bantuan dinaikkan menjadi Rp200.000 dengan ketentuan bahan pangan sama dengan kenaikan Rp150.000 dan berdasarkan kesepakatan bersama maka bahan pangan yang diberikan kepada KPM adalah beras 10 Kg, telur 10 butir, wortel, kentang masing-masing 5 ons, kacang tanah/ kacang hijau 5 ons dan apel 6 biji dan bahan pangan tersebut dipaketkan untuk memudahkan pengambilan masing-masing KPM. Meskipun dalam Pedoman Umum melarang bahan pangan diberikan dalam bentuk paket.
Bahwa dalam setiap penyaluran bahan pangan, berdasarkan kehendak terpidana Sahbani selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kota Singkawang dan Edy Purnomo selaku Koordinator Daerah Kota Singkawang meminta kepada Ariyanto agar menyisihkan keuntungan e-warung kepada mereka berdua sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan megara atau perekonomian negara, adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan sdr. Sahbani secara Bersama-sama,” jelasnya.




