Singkawang, Nusnet.news- Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang berhasil mengamankan satu orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) atas nama Sahbani di kediamannya, Selasa (10/9).
BPNT tersebut untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
“Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana terpidana tersebut sudah bestatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani.
Adapun kronologisnya sebagai berikut, pada tahun 2018 Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan program lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.




