Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tidak dapat diambil tunai dan hanya ditukarkan dengan beras dan/atau telur dengan prinsip memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan dan lokasi e-warung.
E-warung tidak boleh memaket bahan pangan yang menyebabkan KMP tidak mempunyai pilihan dan kendali dalam memilih bahan pangan.
“Bantuan ini disalurkan melalui Bank Penyalur yang ditunjuk kemudian berdasarkan pedoman umum bantuan pangan non tunai maka Bank Penyalur bersama Pemerintah Daerah dan Tenaga Pelaksana BPNT mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-warong penyalur BPNT,” ujarnya.

Penetapan e-warung sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria antaralain memiliki kemampuan, memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang berjalan, menjual beras dan telur sesuai harga pasar, namun hal itu tidak pernah dilaksanakan.




