Bahwa dari postingan tersebut dapat beranggapan bahwa adat dan budaya suku yang ditampilkan tersebutlah tuan rumah dan pemilik tanah leluhur di Kabupaten Simalungun dan bukan Etnis Simalungun.
GKSB juga menduga dari kejadian ini terdapat unsur kesengajaan yang sistematis dan terencana untuk menghilangkan eksistensi Etnis Simalungun dari Kabupaten Simalungun.
Kami duga dampak dari postingan tersebut yang ditampilkan oleh Anggota KPUD Kab.Simalungun akan berdampak kepada masyarakat luas yang menganggap bahwa Etnis Simalungun sudah punah dan tidak ada lagi sehingga digantikan dengan adat budaya dari Etnis lain.
Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk menghindari terjadinya gejolak sosial di Kabupaten Simalungun, kami meminta :
Agar Bapak Kapolres Simalungun segera memproses dan memeriksa oknum-oknum yang kami laporkan sesuai sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.(S.Hadi Purba)




