Laporan Polisi Nomor : LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang melanggar Pasal 170 KUHP (penganiayaan dan pengrusakan barang) tersangka yang ditahan pertama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita,
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, melanggar Pasal 170 (penganiayaan) tersangka yang ditahan Jonny Ambarita, Giofani Ambarita dan Farando Tamba als Ando, jadi si Jonny Ambarita terlibat didalam dua Laporan Polisi, Dari kedua kasus ini masih ada beberapa orang yang masih lakukan pencarian orang atau DPO, “Jelas AKP Ghulam.(S.Hadi Purba)




