Lalu petugas mengembangkan informasi awal di TKP, Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 13.00 wib tim unit Reskrim, telah mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.
Ketika diinterogasi, pelaku memberitahukan dimana tempat disimpannya hasil curian tersebut berupa 1 unit Laptop merk hp 14s-dq4016 TU, 1 buah carger Laptop, 1 buah tas laptop merk hp, 1 unit infokus merk acer, 1 buah tas infokus, 1 buah tas sandang merk polo yang disimpan dirumah temannya. Al Akram di lorong II Desa Parpaudangan.(Uban)




