Penggerebekan tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting setempat, termasuk Kepala Desa Marbau Selatan Marlin, Kanit Reskrim Polsek Marbau IPTU Sarwedi Manurung, Kepala Dusun VI Juli Murdianto dan tokoh masyarakat Indra Dewa Batubara. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba.
Setelah penangkapan, tim bersama perangkat desa melakukan pembersihan lokasi. Pondok yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba dirobohkan dan dibakar. Langkah ini diambil untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Selain tindakan represif, Polsek Marbau juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat. Mereka menghimbau agar warga menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan bahwa Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) oleh Polsek Marbau ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat memberikan hasil yang signifikan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi titik awal dari langkah-langkah besar lainnya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.




