Setelah diamankan, pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa ia telah melakukan kegiatan perjudian jenis KIM Hongkong selama dua bulan terakhir. Pelaku menjalankan aktivitas tersebut seorang diri melalui salah satu link situs judi online. Saat penangkapan, tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp 700.000 sebagai barang bukti.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Diharapkan, masyarakat semakin aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.” Tutup Kasi Humas.(Uban)




