Pelaku yang diamankan adalah ARP Alias Bombom (34) sebagai operator warnet, AHS Amrul Hidayat Sipahutar Alias Dayat (49), HID alias Hari, (23), buruh bangunan, FS(35), BS(39), DSH(33), MN (36), MFN(29), MSN alias Ijal(42), Mak Andre(51) Penjual Chip dan BS(15).
Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa yang mereka ketahui,” Tutupnya.(Uban)




