Dikatakan Syafruddin lagi, berdasarkan pengakuan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut” terangnya.(Uban)




