Warga menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi sabu-sabu, sehingga dilakukan pengintaian dan penyergapan.
Tersangka IMT ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu di tangannya.
“Tersangka IMT mengaku sabu tersebut diperoleh dari EGH”.sambung AKBP Maringan.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap EGH yang berada tisak jauh dari TKP.
Saat ditangkap, di bawah posisi duduknya ditemukan 6 paket kecil plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih.
“Dari wanita itu kita juga menyita uang senilai Rp 3.459.000”. jelasnya.

Kepada polisi, wanita tersebut mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan, diperoleh dari seorang pria bernama Irman, warga Tumbaga, Kabupaten Paluta.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terharap bandar sabu yang disebutkan EGH ersebut”.pungkas Maringan.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka 7 paket sabu dengan berat total 0,94 gram, dan uang tunai sebesar Rp.3.459.000,-.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(Legimin)




