
“Barang bukti yang diamankan berupa 40 bungkus kecil plastic klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah bungkus plastic klip bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 unit handphone merk Samsung A33 warna hitam,” terang Iptu Yuna.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut.(Uban)




