Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK milik Iwan Panjaitan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6537 JAH yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa plat milik Syafrizal. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.(Uban)
Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam
Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...
Read more




