Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK milik Iwan Panjaitan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6537 JAH yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa plat milik Syafrizal. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.(Uban)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




