Setelah merampas barang-barang korban, para pelaku memaksa korban dan adiknya masuk ke dalam area perkebunan PT Smart Padang Halaban. Seorang pelaku berpostur kurus kemudian menodongkan parang ke arah leher korban dan menganiayanya.”Setelah mendapatkan penganiayaan, korban menderita luka di bagian kepala. Kerugian korban sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas,” sebutnya.

Mendapat laporan, Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku sedang berada di Dusun Gelugur. Tim langsung bergerak dan menangkap M alias Jon dari rumahnya.”Tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam, topi hitam dan masker kain bercorak loreng dari M alias Jon,” ungkapnya.
Tiba di Polsek Aek Natas, korban beserta adiknya mengidentifikasi M alias Jon sebagai salah satu pelaku perampokan yang juga menganiaya mereka.”M alias Jon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Aek Natas terkait pencurian dengan kekerasan, dikenakan pasal 265 KUHP,” jelas Kasi Humas.




