Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Kota Pematangsiantar merupakan tanah leluhur etnis Simalungun dimana saat sebelum Indonesia merdeka dipimpin Raja Sang Naualuh Damanik etnis Simalungun dan banyaknya bukti pendukung lainnya yang membuktikan Pematangsiantar adalah tanah leluhur etnis Simalungun.
Disebutkan dalam surat Somasi tersebut bahwa sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI budaya kearifan lokal wajib untuk dilestarikan dan dikembangkan Pemerintah termasuk Pemko Pematangsiantar berkewajiban melestarikan budaya Simalungun sebagai kearifan lokal di Kota Pematangsiantar.
Selama ini Pemko Siantar mengadakan acara pemerintahan yang berhubungan dengan adat budaya sudah menjadi kewajiban mengedepankan budaya Simalungun sebagai kearifan lokal misalnya pada acara :
1.Setiap tamu resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar seperti Presiden RI, Menteri, Panglima TNI, Polri, Gubernur dan tamu lainnya selalu diberikan cinderamata dan seperangkat pakaian adat etnis Simalungun oleh Pemangku Adat Simalungun.
2.Bahwa setiap acara resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam acara penyambutan tetap menampilkan tari budaya Simalungun dan pakaian adat etnis Simalungun.
3.Pada beberapa kegiatan Pemerintah Walikota Pematangsiantar dan Pejabat lainnya di Kota Pematangsiantar kerap telah mengenakan pakaian adat dan budaya etnis Simalungun termasuk pada acara kenegaraan pada hari jadi Kota Pematangsiantar.
4.Seluruh bangunan pemerintah BUMN, BUMD, TNI, Polri, dan Swasta di Pematangsiantar seluruhnya menggunakan arsitektur dan ornamen etnis Simalungun.
5.Motto Kota Pematangsiantar adalah “Sapangambei Manoktok Hitei (merupakan bahasa Simalungun) walaupun sampai saat ini belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Adapun kronologis dugaan Penistaan dan Pelecehan terhadap etnis Simalungun adalah sebagai berikut :




