Penjudi hanya berpikir bagaimana caranya untuk mendapatakan uang dengan cepat, termasuk melakukan tindak kejahatan. “Beberapa motif kejahatan seperti pencurian, dikarenakan pelaku ingin mencari uang untuk modal judi,” ungkap Andi.
Dan pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang Undang tersebut diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016, di mana pelaku judi dapat dipenjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Judi hanya menimbulkan kebangkrutan atau berakhir di penjara,” kata Andi kembali mengingatkan.
( Moh..Sangkut/M.Tahan)




