
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Labuhanbatu segera bergegas ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan akan pelaku pencurian tersebut.
Pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 00.10.Wib di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku berinisial MIH berikut barang bukti 01 unit HP merek Vivo Y 12S, 01 unit HP merek Vivo Y20S serta 01 unit tabung gas.
Pelaku MIH mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian milik korban Yulianti.
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku MIH berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu akan terus berupaya keras untuk memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(Uban)




