“Keesokan harinya, sesuai keterangan saksi dan pelaku, pada hari Minggu, 09 Juni 2024 dekira pukul 11.30 Wib, unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan barang bukti berupa 05 lembar seng dan 01 batang kayu broti kosen pintu, di Dusun I, Desa Simpang Marbau, Kec. Na IX-X Kab Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 Yo 55 Yo 64 dari KUHPidana.(Uban)




