Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ART Als Pedol pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira pukul 07.30.Wib di depan Rumah Sakit Royal Prima Jl. Ayahanda Kec. Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari temannya tersangka AA Als Andi tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari dirinya sendiri. Dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. JN di Tanjung Balai melalui perantara AFN di Desa Janji Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap JN di Tanjung Balai dan AFN di Desa Janji Kab. Labuhanbatu, namun keberadaan JN dan AFN hingga saat ini tidak ditemukan keberadaanya.
Kemudian Tersangka ART Als Pedoldan Barang Bukti yg disita 01 unit HP Android merek Oppo warna merah dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Uban)




