Saat itu juga langsung korban melapor ke Polsek Kualuh Hulu hingga Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH melakukan cek TKP dan penyelidikan akan pelaku.
“Saya bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah beserta unit Opsnal Reskrim pada hari Selasa, 04/06/2024 sekira pukul 19.00. Wib di Dusun Suka Mulya Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura berhasil menangkap tersangka berinisial RFLG Als Tejok Als Levi, (35) penduduk Jl. M Sarijan Lk III Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura” ujarnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa temannya melakukan pencurian tersebut adalah KL penduduk Kelurahan Aek Kanopan Kabupaten Labura yang saat ini masih dalam pencarian kita.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “Chasing Chaos”, satu potong celana pendek warna hita dan Uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa dari hasil pencurian.sebut Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang melarikan diri.(Yazis Purba)




