Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui AKP Napitupulu, SH menjelaskan pada hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.30 WIB, korban sedang tidur dan terbangun ketika mendengar suara langkah kaki. Ketika melihat ke arah suara, korban melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang. Setelah mengecek, korban menyadari bahwa dua buah handphone yang diletakkan di dekat tempat tidurnya telah hilang. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki telah diamankan oleh warga Dusun Sei Buluh, Desa Tanjung Haloban. Setelah memastikan identitas pelaku, korban mengakui bahwa pelaku yang diamankan tersebut adalah yang melarikan diri dari rumahnya dan mencuri dua handphone miliknya. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah saksi.

Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Polsek Bilah Hilir mendapatkan informasi dari warga Dusun Cinta Karya Selat Besar tentang seorang laki-laki yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, S.H, beserta anggota unit Reskrim segera menuju lokasi dan tiba di TKP sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengamankan pelaku yang telah diamankan warga dan menemukan barang bukti dua unit handphone sesuai dengan petunjuk dari pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.




