Dari perkelahian itu, keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Vincentius. Namun nyawa korban N tidak dapat diselamatkan.
Saat ini, tersangka YN sudah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu bilah pisau, sehelai baju korban dan tersangka yang berlumuran darah,” ujarnya.
Sementara saksi-saksi yang sudah diambil keterangan ada sebanyak 3 orang termasuklah perempuan yang diduga merupakan teman dari tersangka dan korban.
Untuk sementara ini, pihaknya mempersangkakan Pasal 338 kepada tersangka. Karena pada saat pemeriksaan, tersangka mengakui jika penikaman itu dilakukan secara spontan. Namun itu bisa saja menjadi suatu pembelaan bagi tersangka, karena kalau dia sudah mempersiapkan senjata tajam, sepertinya ada rencana.
“Senjata tajam itu sudah berada di badannya, berarti itukan sudah ada niat. Namun untuk memastikannya perlu dilakukan pendalaman kepada tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka YN merupakan warga Kelurahan Sedau, sedangkan korban N merupakan warga Simparuk Kabupaten Sambas.(MH)




