Petugas mengamankan satu buah kantong kresek warna putih yang berisikan kantong plastik yang berisikan 3.990 butir pil ekstasi logo Singa warna kuning.
“Sayangnya, saat itu tersangka masih berupaya melakukan perlawanan saat diamankan. Kita langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka yang mengenai pinggang bagian belakang sebelah kanan tembus ke perut sebelah kanan tersangka,” tegas Haris.
Setelah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis, tersangka hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku, barang bukti tersebut akan diantar ke Pali kepada seseorang berinisial AD (DPO). Saat ini masih dalam pengembangan kita,” jelasnya.
Sebelumnya, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi di dua tempat berbeda. Selama mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir narkoba, petugas juga mengamankan belasan ribu pil ekstasi atau persisnya sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.




