16 box styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu ( BBL) benih lobster yang dibawa oleh kedua tersangka tersebut kemudian di amankan di bawa ke Mapolda Sumsel guna untuk penyelidikan lebih lanjut;” Ujar nya.
Dan Kedua tersangka tersebut di jerat dengan pasal 88 jo, pasal 16 ayat (1) 92 jo dan pasal 26 ayat (1) UU Rl No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.(*M.Tahan)




