Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun pungkasnya. (*M.Tahan)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




