
Menurut pengakuan pelaku JWAS saat itu dia bersama temannya berinisial JI Als Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilkukan penangkapan.
Hingga kini plaku JI Als Ayi masih dalam pengerjaran Polsek Kualuh Hulu.
Kapolsek Kaluh Hulu mengatakan pelaku JWAS berikutnya barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Kasatres Narkoba Polres.Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa benar pelaku JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka JWAS telah kita tahan di RTP Polres Labuhanbatu kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Uban)




