
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu menuju “Sumut Bersih Narkoba” dan “Narkoba Musuh Bersama”. Polres Labuhanbatu menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan dengan terus menggalakkan upaya pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat.
Saat ini pelaku JH Als Jiren ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Uban)




