“Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut,” bebernya.
Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota Di Rumah ya Jl. kalimbir V mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di cctv.
“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal ungkapnya.
Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.
Kapolsek Medan kota
kompol selvintriansih S.I.k. MH menghimbau Perusahan/Masyarakat Terkhusus di Wilayah Hukum Medan Kota .Utk Tetap Waspada Agar Tidak Menjadi Korban Aksi Kejahatan. Sebab Aksi Kejahatan Tidak Mengenal Waktu dan Tempat .(UBAN)




